Kamis, 30 Juni 2011

Hukum Berobat ke Dokter Laki-laki Bagi Wanita

Pertanyaan:
Apakah boleh seorang laki-laki membawa isterinya ke seorang dokter laki-laki muslim atau kafir untuk mengobatinya dan membukakan auratnya termasuk kemaluannya? Perlu diketahui, bahwa sebagian orang membawa putri-putrinya ke para dokter untuk memeriksakan mereka lalu para dokter itu memberikan sertifikat keperawanan, biasanya mereka lakukan itu ketika telah mendekati waktu pernikahan.

Jawaban:
Jika pemeriksaan dan pengobatan wanita bisa dilakukan oleh dokter wanita muslimah, maka tidak boleh memeriksakan atau meminta pengobatan kepada dokter laki-laki walaupun muslim.
Tapi jika tidak bisa, dan kebutuhannya mendesak untuk segera diobati, maka dokter laki-laki yang muslim itu boleh memerik-sanya dengan dihadiri oleh suaminya atau mahramnya karena khawatir terjadi fitnah atau terjadi hal-hal yang tidak terpuji. Jika tidak ada dokter muslim maka tidak apa-apa dokter kafir dengan syarat tadi. Semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Rujukan:
Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah (19), Lajnah Da'imah, hal. 149. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar