Kamis, 16 Juni 2011

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Kafir

Pertanyaan:  Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan darahnya untuk orang-orang muslim?  
Jawaban: Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya, baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi sipenerima (resipien) dan si penerima membutuhkan darah tersebut.
Rujukan: Lajnah Daimah. Fatawa Islamiyah vol.8, hal. 230, DARUSSALAM. Diterjemahkan dari fatwaislam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar