Jawaban: Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya, baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi sipenerima (resipien) dan si penerima membutuhkan darah tersebut.
Rujukan: Lajnah Daimah. Fatawa Islamiyah vol.8, hal. 230, DARUSSALAM. Diterjemahkan dari fatwaislam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar