Minggu, 09 Oktober 2011

Hukum Menghadiri Perayaan Bid'ah


Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan menghadiri berbagai perayaan bid’ah semisal perayaan malam maulid Nabi, isra mi’raj, malam nishfu Sya’ban bagi orang yang berkeyakinan bahwa perayaan-perayaan tersebut tidak ada tuntunannya namun dia hadir dalam rangka menjelaskan kebenaran terkait perayaan tersebut?

Jawaban:
Pertama, mengadakan perayaan malam-malam tersebut adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan bahkan termasuk bid’ah yang munkar.
Kedua, (hukum menghadiri perayaan-perayaan tersebut perlu dibagi dua):
Pertama, mendatangi dan menghadiri acara-acara tersebut untuk menginkarinya, menjelaskan kebenaran terkait dengan acara tersebut dan menjelaskan bahwa acara tersebut adalah amalan yang mengada-ada (baca:bid’ah) yang tidak boleh dilakukan adalah perbuatan yang dituntunkan terutama untuk orang yang mampu memberikan penjelasan dengan baik dan dia berprasangka kuat bahwa dirinya terbebas dari marabahaya karena memberikan penjelasan tentang hal ini.
Kedua, menghadiri acara-acara di atas dengan tujuan sekedar nonton, cari hiburan, ingin tahu karena penasaran maka hukumnya adalah tidak boleh karena dengan hadir berarti:
turut berperan serta dalam kemungkaran yang dilakukan oleh pihak menyelenggara
·       memperbanyak jumlah pelaku kemungkaran
·       menjadi sebab semakin larisnya bidah tersebut
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua dan Abdullah bin Ghadayan serta Abdullah bin Qaud selaku anggota
Rujukan:
Fatwa Lajnah Daimah no. 6524. Sebagaimana tercantum dalam Fatawa Lajnah Daimah jilid 3 hal 37-38, terbitan Dar Balansiah Riyadh, cet ketiga, 1421 H.
Penaislambersatu.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar