Senin, 03 Oktober 2011

Hukum Menggunakan Cat Rambut


Pertanyaan:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana hukum mengecat rambut dengan warna-warna tertentu.
Jawaban:
Hukum mengecat rambut diperinci sebagai berikut:
  • Uban disunnahkan dicat (disemir) dengan warna selain hitam, misalnya dengan hinn, al-wasmah, al-katm, dan ash-shafrah. Adapun disemir dengan warna hitam maka itu tidak boleh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ubahlah uban tersebut dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim no 5631)
  • Apabila selain uban maka dibiarkan sesuai dengan penciptaannya yang asli dan jangan diubah (disemir), kecuali jika warnanya rusak maka dia disemir dengan warna yang dapat menghilangkan kerusakannya kepada warna yang sesuai. Adapun rambut yang asli tanpa ada kerusakan padanya, maka dibiarkan sesuai aslinya, karena tidak ada faktor yang mengharuskan mengubahnya.
  • Apabila menyemir dalam bentuk atau model menyerupai orang-orang kafir dan adat-adat asing (impor) maka jelas diharamkan, baik disemir dengan model satu atau model-model yang banyak. Dalam istilah Arab, ini dinamakan at-tasymisyi.
Rujukan:
Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan Ali Fauzan
Konsultasisyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar