Sabtu, 15 Oktober 2011

Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan?


Pertanyaan:
Apakah boleh seorang perempuan menyembelih binatang, ataukah pekerjaan ini hanya khusus untuk laki-laki?
Jawaban:
Tidak mengapa seorang perempuan menyembelih binatang dan tidak ada perbedaan antara laki-laki atau perempuan, dan keduanya sama saja dalam hal itu. Karena seorang perempuan dahulu pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menggembala kambing, kemudian serigala mengganggu seekor dari kambing-kambingnya dan mendapatinya masih hidup, kemudian dia menyembelihnya. Maka hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apakah boleh memakannya, maka beliau membolehkannya. Hal ini menunjukkan bahwa sembelihan seorang perempuan tidaklah mengapa dan hal itu sama dengan sembelihan seorang laki-laki. Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya.” (QS. Al Maa’idah: 3)

Maka hal ini mencakup semua orang muslim, baik laki-laki atau perempuan. Juga ahli Kitab, laki-laki atau perempuan, sebagaimana firman-Nya:
“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maaidah: 5)
Maka sama saja baik yang menyembelihnya laki-laki atau perempuan dari Ahli Kitab, demikian pula orang-orang Islam.
Wallaahu A’lam.[1]
Footnote:
[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2089, 2 Rabi’ Akhir 1428H.
          Rujukan:
Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 13 tahun 1429H/2008M, hal. 7, judul: Bolehkah Perempuan Menyembelih Binatang?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar