Minggu, 18 September 2011

Hukum Cincin Kawin dalam Pandangan Islam

             Pertanyaan:
        Apakah hukumnya bila cincin kawin dimana masing-masing calon suami isteri itu memakaikan kepada pasangannya dan tertulis pada cincin laki-laki nama perempuannya dan sebaliknya pada cincin perempuan nama laki-laki itu bersama tanggal lamarannya? Apakah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada salah seorang sahabatnya,
“Carilah (untuk mahar) meskipun hanya berupa cincin besi” (HR. Bukhari 9/216 dan Muslim 9/211-214)
Merupakan dalil yang memperbolehkan cincin kawin?

          Jawaban:
          Pertama, cincin kawin sebagaimana ditanyakan adalah perbuatan bid’ah yang telah diikuti oleh sebagian kaum muslimin yang bodoh dan lemah Din-nya yang diambil dari kebiasaan orang-orang kafir. Hukum cincin kawin adalah terlarang karena hal tersebut merupakan tasyabbuh (menyerupai) perbuatan orang kafir.
          Kedua, hadits yang disebutkan oleh penanya tersebut bukanlah dalil tentang anjuran untuk memakai cincin kawin tetapi itu adalah dalil tentang mahar.
          Rujukan:
          Al-Ahkam Asy-Syar’iyah fii Al-Fataawa An-Nisaaiyah, Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz. Tahqiq dan Ta’liq: Usamah bin Abdul Fattah Al-Baththah. Edisi Indonesia: Fatwa-fatwa Syaikh bin Baaz Tentang Wanita, hlm. 134.
          Diedit oleh Abu Muslim bin Al-Ghawi
          Artikel Majmu’ Fatawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar