Pertanyaan:
Seorang wanita menunaikan haji dan telah melaksanakan semua manasiknya (rangkaian ibadah-ibadah dalam haji-pent), kecuali melempar jumrah, ia mewakilkan hal itu pada orang lain karena ia membawa seorang anak kecil. Dan perlu diketahui bahwa haji ini adalah haji wajib baginya. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Hal itu diperbolehkan, dan telah cukup baginya karena melempar jumrah berbahaya bagi wanita, terlebih lagi ia membawa anak kecil.
Rujukan:
Al-Ahkam Asy-Syar’iyah fii Al-Fataawa An-Nisaaiyah, Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz. Tahqiq dan Ta’liq: Usamah bin Abdul Fattah Al-Baththah. Edisi Indonesia: Fatwa-fatwa Syaikh bin Baaz Tentang Wanita, hlm.87.
Diedit oleh Abu Muslim bin Al-Ghawi
Artikel Majmu’ Fatawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar