Minggu, 25 September 2011

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?


Pertanyaan:
Apakah menyentuh zakar (kemaluan laki-laki) membatalkan wudhu? sebab, saya mendengar bahwa katanya wudhu tidak batal, apakah ini benar?
Jawaban:
Terdapat dua buah hadits berkenaan dengan menyentuh 'zakar', salah satunya menyebutkan bahwa hal itu membatalkan wudhu.
"Barangsiapa yang menyentuh zakarnya maka hendaklah dia berwudlu'." (HR.Ahmad, Jilid. VI, hal. 406; Sunan Abu Daud (181); Sunan at-Tirmidzi (82); Sunan an-Nasa'i, (444-447) dan Sunan Ibnu Majah (479). Hadits ini adalah hadits yang shahih).

Jumat, 23 September 2011

Makna Ihram dan Sunnah-sunnahnya


Pertanyaan:
Apakah arti ihram dan apa yang disunnahkan bagi orang yang sedang ihram?
Jawaban:
Ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.

Persatuan Meski Berbeda Manhaj dan Aqidah, Bisakah?


Pertanyaan:
Apakah mungkin persatuan itu (akan terwujud) bersamaan dengan berbeda-bedanya Manhaj dan Aqidah ?
Jawaban:
Persatuan tidak akan terwujud bersamaan dengan (adanya berbagai kelompok) yang memiliki bermacam-macam manhaj dan akidah, sebaik-baik bukti akan hal itu adalah: Keadaan bangsa Arab sebelum diutusnya Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam , di mana mereka saat itu berpecah-belah dan saling bertengkar, maka setelah mereka masuk Islam dan berada di bawah bendera tauhid, akidah dan manhajnya menjadi, maka bersatulah mereka, dan berdiri tegaklah daulahnya.

Minggu, 18 September 2011

Hukum Membongkar Kuburan


           Pertanyaan:
Bolehkah membongkar kuburan muslimin atau kuburan orang-orang kafir?
Jawaban:
Dalam hal ini tentunya ada perbedaan antara kuburan orang-orang Islam dan kuburan orang-orang kafir. Membongkar kuburan muslimin adalah tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi hancur. Hal itu dikarenakan membongkar kuburan tersebut menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya, sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan:
"Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup." (1 Shahih, HR. Ahmad (6/58, 105, 168, 200, 364) Abu Dawud (3207) Ibnu Majah (1616) dan yang lain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, lihat Irwa`ul Ghalil: 763, Ahkamul Jana`iz, hal. 233)

Hukum Cincin Kawin dalam Pandangan Islam

             Pertanyaan:
        Apakah hukumnya bila cincin kawin dimana masing-masing calon suami isteri itu memakaikan kepada pasangannya dan tertulis pada cincin laki-laki nama perempuannya dan sebaliknya pada cincin perempuan nama laki-laki itu bersama tanggal lamarannya? Apakah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada salah seorang sahabatnya,
“Carilah (untuk mahar) meskipun hanya berupa cincin besi” (HR. Bukhari 9/216 dan Muslim 9/211-214)
Merupakan dalil yang memperbolehkan cincin kawin?

Hukum Mewakilkan Wanita Saat Melempar Jumrah

             Pertanyaan:
      Seorang wanita menunaikan haji dan telah melaksanakan semua manasiknya (rangkaian ibadah-ibadah dalam haji-pent), kecuali melempar jumrah, ia mewakilkan hal itu pada orang lain karena ia membawa seorang anak kecil. Dan perlu diketahui bahwa haji ini adalah haji wajib baginya. Bagaimana hukumnya?
          Jawaban:
         Hal itu diperbolehkan, dan telah cukup baginya karena melempar jumrah berbahaya bagi wanita, terlebih lagi ia membawa anak kecil.