Sabtu, 18 Juni 2011

Hukum Asuransi Kendaraan (Mobil atau Motor)


Pertanyaan:
Bagaimana hukum syari'at terhadap asuransi konvensional (komersil), khususnya asuransi atas mobil (kendaraan)?
Jawaban:
Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari'at, dalilnya adalah firmanNya:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah:188).
Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan de-ngan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.
Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah memakan harta perusahaan tanpa cara yang haq.
Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan, "Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansial-nya), dan barangkali bisa membayar ganti-rugi atas kecelakaanyang terjadi." Tentunya hal itu berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian. Wallahu a'lam.
Rujukan:
Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, Hal.190,191. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar