Jumat, 17 Juni 2011

Lomba Apa Saja yang Dibolehkan dalam Syariat?

Pertanyaan:
“Apa parameter untuk menilai perlombaan yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan?”
Jawaban:
Diperbolehkan lomba lari, lomba perahu dan lempar lembing jika tanpa taruhan.
Diperbolehkan lomba pacuan kuda, pacuan onta dan memanah mesi dengan taruhan.
Sedangkan perlombaan ilmiah menurut kami diperbolehkan jika dalam perlombaan tersebut terdapat unsur memotivasi untuk menghafal dan mengulang apa yang telah dipelajari.

Semisal yang dilakukan sebagian dermawan terkait dengan lomba hafalan Al Qur’an. Diumumkan siapa yang mampu menghafal Al Qur’an 30 juz dalam waktu tiga bulan akan mendapatkan hadiah sebesar 30 ribu real. Sedangkan jika mampu menghafal 30 juz dalam tempo enam bulan akan mendapat hadiah sebesar 20 ribu real dan seterusnya.
Demikian pula perlombaan untuk menghafal hadits dengan menghafal sebanyak seratus hadits atau tiga ratus hadits dalam tempo setahun atau setengah tahun. Di akhir waktu yang telah ditentukan diadakan ujian untuk mengetahui kekuatan hafalan dan diberikan kepada pemenang pertama hadiah yang lebih besar dibandingkan pemenang kedua.
Demikian pula untuk menghafal matan ilmiah (buku ringkas dari berbagai disiplin ilmu) baik dalam fiqh, sejarah hidup Nabi, tauhid ataupun adab. Dalam perlombaan ini orang yang berprestasi diberi motivasi. Sedangkan hadiah berasal dari para dermawan yang tidak memiliki tendensi dunia namun sekedar memberi semangat kepada para generasi muda untuk menghafal Al Qur’an dan berbagai bidang ilmu syar’i. Dalam perlombaan semacam ini terdapat manfaat menurut tinjauan agama.
Rujukan:
Fatwa Syaikh Abdullah Al Jibrin dalam Ahkam Al Musabaqat At Tijariah terbitan Dar Al Qosim hal 40-48 cetakan pertama 1419.
Disadur dari ustadzaris.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar