Jumat, 17 Juni 2011

Hukum Mengenai Shaf Wanita dalam Shalat


Pertanyaan:
Apakah dalam shaf wanita disyaratkan harus lurus dan teratur? Apakah hukum shaf yang pertama dengan shaf yang lainnya sama bagi wanita terkhususkan bila tempat shalat mereka jauh terpisah/tersendiri dari tempat jamaah laki-laki?
Jawaban:
Apa yang disyariatkan dalam shaf lelaki juga berlaku bagi shaf wanita dari sisi kelurusan dan keteraturannya. Shaf yang ada harus disempurnakan (dipenuhi) terlebih dahulu, baru dibuat shaf yang berikutnya dan celah yang ada harus ditutup. Apabila di antara shaf wanita dengan shaf lelaki tidak ada penutup, maka sebaik-baik shaf mereka (para wanita) adalah yang paling akhir karena lebih jauh dari lelaki sebagaimana disebutkan dalam hadits1. Namun bila ada pemisah dan penutup antara shaf keduanya maka yang tampak adalah shaf terdepanlah yang paling baik bagi mereka, karena hilangnya perkara yang dikhawatirkan dan juga karena maslahat lebih dekat dengan imam.

Wallahu a’lam.
Rujukan:
Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/157,158.
Disadur dari asysyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar