Pertanyaan:
Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan
bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam
kondisi bernafsu; apa hukum syariat mengenai status wudhunya?
Jawaban:
Dari Aisyah –radhiallaahhu ‘anha- bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan
shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. (Sunan
Abu Daud, kitab Ath Thaharah (178-180); Sunan At Tirmidzi, kitab Ath Thaharah (86); Sunan An Nasa'i, kitab Ath Thaharah, Jilid I (104); Sunan Ibnu
Majah, kitab Ath Thaharah (502)).
Hadits ini
menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami penj.);
apakah membatalkan wudhu atau tidak? Para ulama -rohimahullah- berbeda pendapat
mengenainya:
- Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wduhu dalam kondisi apapun.
- Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika tidak, maka tidak membatalkan.
- Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat).
Yang dimaksud, bahwa seorang suami bila mencium isterinya, menyentuh
tangannya atau menggenggamnya sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan
dia belum berhadats maka wudhunya tidak rusak (batal) baik baginya ataupun bagi
isterinya. Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah wudhu tetap berlaku seperti
sediakala hingga didapati dalil yang menyatakan bahwa wudhu' tersebut sudah
batal. Padahal tidak terdapat dalil, baik di dalam kitabullah maupun sunnah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang
menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.
Maka berdasarkan hal ini, menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan
nafsu syahwat, menciumnya dan menggenggamnya; semua ini tidak membatalkan
wudhu. Wallahu a'lam.
Rujukan:
Kumpulan Fatwa-Fatwa Seputar Wanita dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 20. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa
Terkini Jilid 1, hal. 169-170, Penerbit Darul Haq
Diedit oleh Abu Muslim bin Muhammad Al Ghawi
Artikel Majmu' Fatawa
Diedit oleh Abu Muslim bin Muhammad Al Ghawi
Artikel Majmu' Fatawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar