Sabtu, 15 Oktober 2011

Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan?


Pertanyaan:
Apakah boleh seorang perempuan menyembelih binatang, ataukah pekerjaan ini hanya khusus untuk laki-laki?
Jawaban:
Tidak mengapa seorang perempuan menyembelih binatang dan tidak ada perbedaan antara laki-laki atau perempuan, dan keduanya sama saja dalam hal itu. Karena seorang perempuan dahulu pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menggembala kambing, kemudian serigala mengganggu seekor dari kambing-kambingnya dan mendapatinya masih hidup, kemudian dia menyembelihnya. Maka hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apakah boleh memakannya, maka beliau membolehkannya. Hal ini menunjukkan bahwa sembelihan seorang perempuan tidaklah mengapa dan hal itu sama dengan sembelihan seorang laki-laki. Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya.” (QS. Al Maa’idah: 3)

Minggu, 09 Oktober 2011

Hukum Menghadiri Perayaan Bid'ah


Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan menghadiri berbagai perayaan bid’ah semisal perayaan malam maulid Nabi, isra mi’raj, malam nishfu Sya’ban bagi orang yang berkeyakinan bahwa perayaan-perayaan tersebut tidak ada tuntunannya namun dia hadir dalam rangka menjelaskan kebenaran terkait perayaan tersebut?

Senin, 03 Oktober 2011

Hukum Menggunakan Cat Rambut


Pertanyaan:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana hukum mengecat rambut dengan warna-warna tertentu.
Jawaban:
Hukum mengecat rambut diperinci sebagai berikut:
  • Uban disunnahkan dicat (disemir) dengan warna selain hitam, misalnya dengan hinn, al-wasmah, al-katm, dan ash-shafrah. Adapun disemir dengan warna hitam maka itu tidak boleh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Menggabungkan Dua Niat dalam Shalat


Pertanyaan:
Bolehkah memadukan dua shalat dengan satu niat, seperti sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid?
Jawaban:
Yang lebih baik adalah masing-masing niat diberi haknya dari shalat, tahiyyatul masjid 2 rakaat dan sunnah wudhu 2 rakaat. Adapun ketika melakukan satu ibadah dengan diringi tambahan satu niat (yang lain), yakni menjadi dua niat, maka ini ditulis baginya niat amal selebihnya. Dan amal kebaikannya ini dilipatgandakan 10 kali lipat (bahkan) sampai 100 hingga 700 kali lipat. Allah Subhanahu wa Ta'ala melipatgandakan bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala kehendaki.

Makna dan Hukum Aqiqah untuk Anak


Pertanyaan:
Apa makna aqiqah anak, hukumnya wajib ataukah sunnah?
Jawaban:
Aqiqah bagi anak yaitu sembelihan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai rasa syukur kepada-Nya atas nikmat lahirnya seorang anak yang diadakan pada hari ketujuh dari kelahirannya.