Pertanyaan:
Apakah menyentuh zakar (kemaluan laki-laki) membatalkan wudhu? sebab, saya mendengar bahwa katanya wudhu tidak batal, apakah ini benar?
Jawaban:
Terdapat dua buah hadits berkenaan dengan menyentuh 'zakar', salah satunya menyebutkan bahwa hal itu membatalkan wudhu.
"Barangsiapa yang menyentuh zakarnya maka hendaklah dia berwudlu'." (HR.Ahmad, Jilid. VI, hal. 406; Sunan Abu Daud (181); Sunan at-Tirmidzi (82); Sunan an-Nasa'i, (444-447) dan Sunan Ibnu Majah (479). Hadits ini adalah hadits yang shahih).