Minggu, 03 Juli 2011

Hukum Surat Menyurat Antara Laki-laki dan Perempuan

Pertanyaan:
Jika seorang laki-laki dan seorang wanita saling berkirim surat lalu mereka saling mencintai, apakah ini dianggap haram?
Jawaban:
Perbuatan ini tidak boleh dilakukan karena bisa menimbulkan syahwat antara keduanya dan membangkitkan ambisi untuk saling bertemu dan berjumpa. Banyak terjadi fitnah akibat surat menyurat seperti itu dan menanamkan kesukaan berzina di dalam hati, hal ini bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan keji atau menyebabkan terjerumus. Maka kami nasehatkan, barangsiapa yang menginginkan kemaslahatan dirinya dan melindunginya hendaklah tidak melakukan surat menyurat, obrolan atau lainnya yang sejenis, demi memelihara agama dan kehormatan. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.

Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 58. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

----------0000000000----------

Pertanyaan:
Apa hukum surat menyurat antara pemuda dengan pemudi bila surat menyurat itu tidak mengandung kefasikan, kerinduan atau kecemburuan?
Jawaban:
Seorang laki-laki tidak boleh menyurati wanita yang bukan mahramnya, karena hal ini mengandung fitnah, mungkin si pe-ngirim menduga bahwa hal itu tidak mengandung fitnah, tapi sebenarnya setan tetap bersamanya yang senantiasa menggodanya dan menggoda wanita itu.
Nabi telah memerintahkan, barang siapa mendengar dajjal hendaklah ia menjauhinya, beliau menga-barkan, bahwa seorang laki-laki didatangi dajjal, saat itu ia seorang mukmin, namun karena masih bersama dajjal sehingga ia pun terfitnah. Dalam surat menyurat antara para pemuda dengan para pemudi terkandung fitnah dan bahaya yang besar yang harus dijauhi, walaupun penanya menyebutkan bahwa surat-surat itu tidak mengandung kerinduan maupun kecemburuan.
Adapun surat menyurat antara laki-laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita, hal ini boleh, kecuali ada yang membahayakan.
Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 578, Syaikh Ibnu Utsaimin, editor Asyraf Abdul Maqshud. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
            Artikel Majmu’ Fatawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar