Kamis, 21 Juli 2011

Hukum Perayaan Hari Kelahiran Nabi (Maulid Nabi)


            Pertanyaan:
Apa hukum perayaan hari kelahiran Nabi? (atau Mauludan di Indonesia,ed)
Jawaban:
Pertama: Malam kelahiran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti, tapi sebagian ulama kontemporer memastikan bahwa itu pada malam kesembilan Rabi'ul Awal, bukan malam kedua belasnya. Kalau demikian, perayaan pada malam kedua belas tidak benar menurut sejarah.
Kedua:Dipandang dari segi syari'at, perayaan itu tidak ada asalnya. Seandainya itu termasuk syari'at Allah, tentu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukannya dan telah menyampaikan kepada umatnya, dan seandainya beliau melakukannya dan menyampaikannya, tentulah syari'at ini akan terpelihara, karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman,

Jumat, 15 Juli 2011

Salafi: Madzhab, Harakah, atau Manhaj?


Pertanyaan:
 “Mengapa perlu menamakan diri dengan Salafiyah, apakah itu termasuk dakwah Hizbiyyah, golongan, madzhab atau kelompok baru dalam Islam ..?”
Jawaban:
Sesungguhnya kata “As-Salaf” sudah lazim dalam terminologi bahasa Arab maupun syariat Islam. Adapun yang menjadi bahasan kita kali ini adalah aspek syari’atnya. Dalam riwayat yang shahih, ketika menjelang wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sayidah Fatimah radhiyallahu ‘anha :

Selasa, 12 Juli 2011

Hukum Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak) Dalam Pandangan Islam


Pertanyaan:
Apa pendapat Islam tentang nikah mut’ah?
Jawaban:
Nikah mut’ah adalah haram dan bathil jika terjadi berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim Rahimahumallah dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Hiyal (6560) dan Muslim dalam kitab An-Nikah (1407), juga terdapat dalam Sunan Tirmidzi dalam kitab An-Nikah (1121), Sunan An-Nasa’i dalam kitab Ash-Shaid wa Adz-Dzaba’ih (4334), Sunan Ibnu Majah dalam kitab An-Nikah (1961), Musnad Ahmad bin Hanbal (1/79), Muwaththa’ Malik dalam kitab An-Nikah (1151), Sunan Ad-Darimi dalam kitab An-Nikah (2197),

Jumat, 08 Juli 2011

Siapakah Thaghut?


Pertanyaan:
Kapan kita menunjuk nama dan diri seseorang sebagai thaghut?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada RasulNya, keluarga besar serta para sahabatnya, wa ba'du:
Hal itu bisa dilakukan, bila dia mengajak kepada kesyirikan, beribadah kepada dirinya, mengklaim mengetahui sesuatu dari ilmu ghaib atau berhukum kepada selian hukum Allah secara sengaja dan lain sebagainya. Ibnu al-Qayyim -rohimahullah- berkata, "Thaghut adalah setiap tindakan yang melampaui batasan, baik terhadap sesuatu yang disembah, diikuti atau dipatuhi."

Senin, 04 Juli 2011

Apakah Berciuman Suami Istri Membatalkan Wudhu?


Pertanyaan:
Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu; apa hukum syariat mengenai status wudhunya?
Jawaban:
Dari Aisyah –radhiallaahuanha- bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. (Sunan Abu Daud, kitab ath-Thaharah (178-180); Sunan at-Tirmidzi, kitab ath-Thaharah (86); Sunan an-Nasa'i, kitab ath-Thaharah, Jilid I (104); Sunan Ibnu Majah, kitab ath-Thaharah (502)).

Minggu, 03 Juli 2011

Hukum Surat Menyurat Antara Laki-laki dan Perempuan

Pertanyaan:
Jika seorang laki-laki dan seorang wanita saling berkirim surat lalu mereka saling mencintai, apakah ini dianggap haram?
Jawaban:
Perbuatan ini tidak boleh dilakukan karena bisa menimbulkan syahwat antara keduanya dan membangkitkan ambisi untuk saling bertemu dan berjumpa. Banyak terjadi fitnah akibat surat menyurat seperti itu dan menanamkan kesukaan berzina di dalam hati, hal ini bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan keji atau menyebabkan terjerumus. Maka kami nasehatkan, barangsiapa yang menginginkan kemaslahatan dirinya dan melindunginya hendaklah tidak melakukan surat menyurat, obrolan atau lainnya yang sejenis, demi memelihara agama dan kehormatan. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.

Jumat, 01 Juli 2011

Mana yang Harus Didahulukan, Bayar Hutang atau Bagi Warisan?


Pertanyaan:
Saya mewarisi sejumlah harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang puterinya dan dua orang isterinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yang meninggal itu mempunyai banyak hutang, namun para ahli waris yang lain enggan ikut melunasi hutang-hutang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi hutang-hutangnya, karena hutang-hutang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana hukumnya?