Pertanyaan:
Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan
bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam
kondisi bernafsu; apa hukum syariat mengenai status wudhunya?
Jawaban:
Dari Aisyah –radhiallaahhu ‘anha- bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan
shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. (Sunan
Abu Daud, kitab Ath Thaharah (178-180); Sunan At Tirmidzi, kitab Ath Thaharah (86); Sunan An Nasa'i, kitab Ath Thaharah, Jilid I (104); Sunan Ibnu
Majah, kitab Ath Thaharah (502)).
Hadits ini
menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami penj.);
apakah membatalkan wudhu atau tidak? Para ulama -rohimahullah- berbeda pendapat
mengenainya: