Kamis, 30 Juni 2011

Hukum Berobat ke Dokter Laki-laki Bagi Wanita

Pertanyaan:
Apakah boleh seorang laki-laki membawa isterinya ke seorang dokter laki-laki muslim atau kafir untuk mengobatinya dan membukakan auratnya termasuk kemaluannya? Perlu diketahui, bahwa sebagian orang membawa putri-putrinya ke para dokter untuk memeriksakan mereka lalu para dokter itu memberikan sertifikat keperawanan, biasanya mereka lakukan itu ketika telah mendekati waktu pernikahan.

Hukum Orang yang Mengaku Mengetahui Hal-hal Ghaib

Pertanyaan:
Apa hukum orang yang mengaku mengetahui yang ghaib ?
Jawaban:
Hukum orang yang mengaku mengetahui ilmu yang ghaib adalah kafir, karena ia mendustakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala . Dia berfirman.
"Katakanlah : "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan" (QS. An-Naml : 65)

Rabu, 29 Juni 2011

Hukum Cium Tangan


Pertanyaan:
Apa hukum cium tangan? Dan apa hukum mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan, misalnya guru, dan sebagainya? Apa pula hukum mencium tangan paman dan lainnya yang lebih tua? Apakah mencium tangan kedua orang tua ada tuntunannya dalam syari'at? Ada orang yang mengatakan bahwa cium tangan mengandung kehinaan (menghinakan diri sendiri).
Jawaban: