Pertanyaan:
Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, wa badu: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buh'ts Al-llmiyyah wal-Ifta telah mengkaji surat yang ditujukan kepada Samahatusy Syaikh, yang mulia, Mufti Umum. Surat tersebut dilayangkan oleh pengaju fatwa, bernama Dr. Abdul Muhsin ad-Dawud. Surat tersebut telah diteruskan kepada Al-Lajnah dari sekretariat umum Haiah Kibaril Ulama (Persatuan Ulama-Ulama Besar), No.3577, tanggal 17-8-1415 H. Yang bersangkutan mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi "Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!" yang ditulis oleh sebagian pemilik pusat-pusat perbelanjaan pada kuintansi yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?
Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, wa badu: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buh'ts Al-llmiyyah wal-Ifta telah mengkaji surat yang ditujukan kepada Samahatusy Syaikh, yang mulia, Mufti Umum. Surat tersebut dilayangkan oleh pengaju fatwa, bernama Dr. Abdul Muhsin ad-Dawud. Surat tersebut telah diteruskan kepada Al-Lajnah dari sekretariat umum Haiah Kibaril Ulama (Persatuan Ulama-Ulama Besar), No.3577, tanggal 17-8-1415 H. Yang bersangkutan mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi "Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!" yang ditulis oleh sebagian pemilik pusat-pusat perbelanjaan pada kuintansi yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?
