Tampilkan postingan dengan label Jual-Beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jual-Beli. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Februari 2012

Merusak Berarti Membeli?

      Pertanyaan:
     Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, wa badu: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buh'ts Al-llmiyyah wal-Ifta telah mengkaji surat yang ditujukan kepada Samahatusy Syaikh, yang mulia, Mufti Umum. Surat tersebut dilayangkan oleh pengaju fatwa, bernama Dr. Abdul Muhsin ad-Dawud. Surat tersebut telah diteruskan kepada Al-Lajnah dari sekretariat umum Haiah Kibaril Ulama (Persatuan Ulama-Ulama Besar), No.3577, tanggal 17-8-1415 H. Yang bersangkutan mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi "Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!" yang ditulis oleh sebagian pemilik pusat-pusat perbelanjaan pada kuintansi yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?