Tampilkan postingan dengan label Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Menggabungkan Dua Niat dalam Shalat


Pertanyaan:
Bolehkah memadukan dua shalat dengan satu niat, seperti sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid?
Jawaban:
Yang lebih baik adalah masing-masing niat diberi haknya dari shalat, tahiyyatul masjid 2 rakaat dan sunnah wudhu 2 rakaat. Adapun ketika melakukan satu ibadah dengan diringi tambahan satu niat (yang lain), yakni menjadi dua niat, maka ini ditulis baginya niat amal selebihnya. Dan amal kebaikannya ini dilipatgandakan 10 kali lipat (bahkan) sampai 100 hingga 700 kali lipat. Allah Subhanahu wa Ta'ala melipatgandakan bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala kehendaki.

Minggu, 18 September 2011

Hukum Membongkar Kuburan


           Pertanyaan:
Bolehkah membongkar kuburan muslimin atau kuburan orang-orang kafir?
Jawaban:
Dalam hal ini tentunya ada perbedaan antara kuburan orang-orang Islam dan kuburan orang-orang kafir. Membongkar kuburan muslimin adalah tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi hancur. Hal itu dikarenakan membongkar kuburan tersebut menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya, sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan:
"Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup." (1 Shahih, HR. Ahmad (6/58, 105, 168, 200, 364) Abu Dawud (3207) Ibnu Majah (1616) dan yang lain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, lihat Irwa`ul Ghalil: 763, Ahkamul Jana`iz, hal. 233)

Jumat, 15 Juli 2011

Salafi: Madzhab, Harakah, atau Manhaj?


Pertanyaan:
 “Mengapa perlu menamakan diri dengan Salafiyah, apakah itu termasuk dakwah Hizbiyyah, golongan, madzhab atau kelompok baru dalam Islam ..?”
Jawaban:
Sesungguhnya kata “As-Salaf” sudah lazim dalam terminologi bahasa Arab maupun syariat Islam. Adapun yang menjadi bahasan kita kali ini adalah aspek syari’atnya. Dalam riwayat yang shahih, ketika menjelang wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sayidah Fatimah radhiyallahu ‘anha :

Selasa, 21 Juni 2011

Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Berwudhu

Pertanyaan:
Apakah hukum orang yang membaca al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?
Jawaban :
Seseorang boleh membaca al-Qur’an tanpa wudhu bila bacaannya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah shallallahu ‘alaihii wa sallam membaca al-Qur’an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca al-Qur’an dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu.

Hukum Membaca "Shadaqallah..." Ketika Selesai Membaca Al-Qur'an

Pertanyaan:
Bagaimanakah pendapat Anda orang yang mengakhiri bacaan Al-Qur'an dengan (ucapan) 'Shadaqallahul 'Adzhiim?' Apakah kalimat ini ada dasarnya dalam syari'at ? Dan apakah orang yang Mengucapkannya boleh dikatakan sebagai seorang ahli bid'ah ?
Jawaban:
Kami tidak ragu, bahwa kebiasaan ini (mengucapkan 'Shadaqallahul 'Adzim setelah membaca Al-Qur'an) adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan, yang tidak terdapat pada masa As-Salafus Shalih.
Dan patut diperhatikan bahwa bid'ah dalam agama itu tidak boleh ada. Karena bid'ah pada asalnya tidak dikenal (diketahui). Walaupun bid'ah itu kadang-kadang diterima di masyarakat dan dianggap baik, tetapi dia tetap dinamakan bid'ah yang sesat.

Jumat, 17 Juni 2011

Hukum Menghafalkan Al-Qur'an


Pertanyaan:
Apakah wajib bagi setiap penuntut ilmu menghafal Al Qur’an Al Karim?

Jawaban:
Menghafalkan Al Qur’an termasuk perkara kifayah artinya jika sebagian orang sudah melakukan hal ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Jadi, tidaklah wajib bagi setiap individu untuk mengahafalkannya karena tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya hal ini. (Fatawa Al Imaarat : 53) (Namun tentu saja menghafal Qur’an memiliki banyak keutamaan, karena para ulama dan ahli ilmu juga menghafal Qur’an –ed)