Pertanyaan:
Saya mewarisi sejumlah harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang puterinya dan dua orang isterinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yang meninggal itu mempunyai banyak hutang, namun para ahli waris yang lain enggan ikut melunasi hutang-hutang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi hutang-hutangnya, karena hutang-hutang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana hukumnya?