Tampilkan postingan dengan label Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 September 2011

Hukum Cincin Kawin dalam Pandangan Islam

             Pertanyaan:
        Apakah hukumnya bila cincin kawin dimana masing-masing calon suami isteri itu memakaikan kepada pasangannya dan tertulis pada cincin laki-laki nama perempuannya dan sebaliknya pada cincin perempuan nama laki-laki itu bersama tanggal lamarannya? Apakah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada salah seorang sahabatnya,
“Carilah (untuk mahar) meskipun hanya berupa cincin besi” (HR. Bukhari 9/216 dan Muslim 9/211-214)
Merupakan dalil yang memperbolehkan cincin kawin?

Hukum Mewakilkan Wanita Saat Melempar Jumrah

             Pertanyaan:
      Seorang wanita menunaikan haji dan telah melaksanakan semua manasiknya (rangkaian ibadah-ibadah dalam haji-pent), kecuali melempar jumrah, ia mewakilkan hal itu pada orang lain karena ia membawa seorang anak kecil. Dan perlu diketahui bahwa haji ini adalah haji wajib baginya. Bagaimana hukumnya?
          Jawaban:
         Hal itu diperbolehkan, dan telah cukup baginya karena melempar jumrah berbahaya bagi wanita, terlebih lagi ia membawa anak kecil.

Minggu, 26 Juni 2011

Hukum Meninggalkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu  melakukannya?
Jawaban:
Hukumnya, berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya, imannya lemah dan ia terancam bahaya besar yang berupapenyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (QS. Al-Ma'idah: 78-79)

Minggu, 19 Juni 2011

Cara Mengoreksi Para Penguasa

Pertanyaan:
Apakah mengoreksi para penguasa melalui mimbar termasuk manhaj para salaf (ulama terdahulu)? Bagaimana cara mereka menasehati para penguasa?
Jawaban:
Mengekspos aib para penguasa dan mengungkapkannya di atas mimbar tidak termasuk manhaj para ulama dahulu, karena hal ini bisa menimbulkan kekacauan dan mengakibatkan tidak dipatuhi dan didengarnya nasehat untuk kebaikan, di samping dapat melahirkan kondisi berbahaya dan sama sekali tidak berguna. Cara yang dianut oleh para ulama dahulu adalah dengan memberikan nasehat secara khusus, yaitu antara mereka dengan para penguasa, atau dengan tulisan, atau melalui para ulama yang biasa berhubungan dengan mereka untuk mengarahkan kepada kebaikan.

Sabtu, 18 Juni 2011

Hukum Jilbab dan Mengenakan Hijab bagi Wanita Tua


Pertanyaan:
Bolehkah wanita tua yang berusia 70-an atau 90-an membukakan wajahnya terhadap terhadap kerabatnya yang bukan mahramnya?
Jawaban:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 60).

Cukupkah Berislam Hanya dengan Syahadat Saja?


Pertanyaan:
Apakah cukup dengan rukun Islam pertama saja, yaitu syahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah atau harus dengan adanya hal-hal yang lain sehingga keislaman seseorang menjadi sempurna?
Jawaban:
Bila seorang kafir bersyahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah dengan setulus-tulusnya dan seyakin-yakinnya, dia mengetahui konsekuensinya dan mengamalkannya berdasarkan hal itu, maka dia telah masuk ke dalam Islam. Kemudian dia diminta untuk melakukan shalat dan hukum-hukum Islam yang lainnya. Oleh karena itu, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda kepadanya,

Kamis, 16 Juni 2011

Hukum Kencing Berdiri


Pertanyaan:
Bolehkan seseorang kencing sambil berdiri bila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya?
Jawaban:
Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Hudzaifah -rodliallaahu'anhu-, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan menuju ujung tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. (Disepakati keshahihannya. HR. Al-Bukhari dalam al-Wudhu' (2224); Muslim dalam ath-Thaharah (273)).

Hukum Berdiri Menyambut Orang yang Datang


Pertanyaan: 
Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa?  
Jawaban:
Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri untuk menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian ini termasuk kesempurnaan etika. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan beliau. (HR. Abu Daud dalam al-Adab (5217); At-Tirmidzi dalam al-Manaqib (3871)).