Tampilkan postingan dengan label Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qur'an. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Juni 2011

Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Berwudhu

Pertanyaan:
Apakah hukum orang yang membaca al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?
Jawaban :
Seseorang boleh membaca al-Qur’an tanpa wudhu bila bacaannya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah shallallahu ‘alaihii wa sallam membaca al-Qur’an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca al-Qur’an dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu.

Hukum Membaca "Shadaqallah..." Ketika Selesai Membaca Al-Qur'an

Pertanyaan:
Bagaimanakah pendapat Anda orang yang mengakhiri bacaan Al-Qur'an dengan (ucapan) 'Shadaqallahul 'Adzhiim?' Apakah kalimat ini ada dasarnya dalam syari'at ? Dan apakah orang yang Mengucapkannya boleh dikatakan sebagai seorang ahli bid'ah ?
Jawaban:
Kami tidak ragu, bahwa kebiasaan ini (mengucapkan 'Shadaqallahul 'Adzim setelah membaca Al-Qur'an) adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan, yang tidak terdapat pada masa As-Salafus Shalih.
Dan patut diperhatikan bahwa bid'ah dalam agama itu tidak boleh ada. Karena bid'ah pada asalnya tidak dikenal (diketahui). Walaupun bid'ah itu kadang-kadang diterima di masyarakat dan dianggap baik, tetapi dia tetap dinamakan bid'ah yang sesat.

Sabtu, 18 Juni 2011

Hukum Mempelajari Injil, Taurat, dan Kitab-kitab Sebelum Al-Qur'an


Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang muslim mempelajari Injil untuk mengetahui firman Allah kepada hamba dan utusan-Nya Isa 'Alaihissallam ?
Jawaban:
Tidak boleh mempelajari sesuatupun dari kitab-kitab sebelum Al-Qur'an baik Injil, Taurat ataupun selain keduanya, karena dua sebab berikut :
Yang pertama, bahwa semua yang bermanfaat di dalamnya maka sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menjelaskannya di dalam Al-Qur'an.
Yang kedua, bahwa Al-Qur'an telah mencukupi atas kitab-kitab tersebut, sebagaimana firman Allah Ta'ala :

Jumat, 17 Juni 2011

Hukum Menghafalkan Al-Qur'an


Pertanyaan:
Apakah wajib bagi setiap penuntut ilmu menghafal Al Qur’an Al Karim?

Jawaban:
Menghafalkan Al Qur’an termasuk perkara kifayah artinya jika sebagian orang sudah melakukan hal ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Jadi, tidaklah wajib bagi setiap individu untuk mengahafalkannya karena tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya hal ini. (Fatawa Al Imaarat : 53) (Namun tentu saja menghafal Qur’an memiliki banyak keutamaan, karena para ulama dan ahli ilmu juga menghafal Qur’an –ed)