Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Menggabungkan Dua Niat dalam Shalat


Pertanyaan:
Bolehkah memadukan dua shalat dengan satu niat, seperti sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid?
Jawaban:
Yang lebih baik adalah masing-masing niat diberi haknya dari shalat, tahiyyatul masjid 2 rakaat dan sunnah wudhu 2 rakaat. Adapun ketika melakukan satu ibadah dengan diringi tambahan satu niat (yang lain), yakni menjadi dua niat, maka ini ditulis baginya niat amal selebihnya. Dan amal kebaikannya ini dilipatgandakan 10 kali lipat (bahkan) sampai 100 hingga 700 kali lipat. Allah Subhanahu wa Ta'ala melipatgandakan bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala kehendaki.

Senin, 27 Juni 2011

Hukum Duduk Istirahat Ketika Shalat

Pertanyaan:
Apakah duduk istirahat saat hendak berdiri dari rakaat pertama ke rakaat kedua, atau dari rakaat ketiga ke rakaat keempat hukumnya wajib, atau sunnah muakkadah?
Jawaban:
Para ulama telah sepakat, bahwa duduknya orang yang shalat setelah bangkit dari sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga, yakni sebelum berdiri ke rakaat berikutnya, tidak termasuk kewajiban shalat, tidak pula termasuk sunnah muakkadahnya. Kemudian ada perbedaan pendapat, apakah hukumnya sunat saja atau memang tidak termasuk kewajiban shalat sama sekali, atau boleh dilakukan oleh yang membutuhkannya karena fisiknya lemah akibat lanjut usia atau karena sakit atau fisiknya yang tidak fit.

Kamis, 23 Juni 2011

Hukum Sutrah (Pembatas) dalam Shalat


Pertanyaan:
Apa hukum membuat pembatas untuk shalat. Dan apakah yang berada di shaf kedua juga harus membuat pembatas tersendiri?
Jawaban:
Pengertian sutrah menurut istilah ialah menutup aurat, yaitu antara pusar hingga lutut bagi laki-laki dan seluruh tubuh bagi wanita. Ini termasuk syarat shalat, sehingga shalat itu tidak sah bagi orang yang mampu menutup auratnya tapi ia shalat dengan telanjang atau ada auratnya yang tampak. Jika memang tidak mampu menutup aurat maka itu dibolehkan, dan boleh juga shalat sambil duduk jika yang bisa menutup auratnya menuntut demikian.

Jumat, 17 Juni 2011

Hukum Mengenai Shaf Wanita dalam Shalat


Pertanyaan:
Apakah dalam shaf wanita disyaratkan harus lurus dan teratur? Apakah hukum shaf yang pertama dengan shaf yang lainnya sama bagi wanita terkhususkan bila tempat shalat mereka jauh terpisah/tersendiri dari tempat jamaah laki-laki?
Jawaban:
Apa yang disyariatkan dalam shaf lelaki juga berlaku bagi shaf wanita dari sisi kelurusan dan keteraturannya. Shaf yang ada harus disempurnakan (dipenuhi) terlebih dahulu, baru dibuat shaf yang berikutnya dan celah yang ada harus ditutup. Apabila di antara shaf wanita dengan shaf lelaki tidak ada penutup, maka sebaik-baik shaf mereka (para wanita) adalah yang paling akhir karena lebih jauh dari lelaki sebagaimana disebutkan dalam hadits1. Namun bila ada pemisah dan penutup antara shaf keduanya maka yang tampak adalah shaf terdepanlah yang paling baik bagi mereka, karena hilangnya perkara yang dikhawatirkan dan juga karena maslahat lebih dekat dengan imam.