Selasa, 25 September 2012

Apakah Mencium Istri Membatalkan Wudhu?


Pertanyaan:
Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu; apa hukum syariat mengenai status wudhunya?
Jawaban:
Dari Aisyah –radhiallaahhu ‘anha- bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. (Sunan Abu Daud, kitab Ath Thaharah (178-180); Sunan At Tirmidzi, kitab Ath Thaharah (86); Sunan An Nasa'i, kitab Ath Thaharah, Jilid I (104); Sunan Ibnu Majah, kitab Ath Thaharah (502)).
Hadits ini menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami penj.); apakah membatalkan wudhu atau tidak? Para ulama -rohimahullah- berbeda pendapat mengenainya:

Sabtu, 18 Februari 2012

Hukum Berkhitan Bagi Laki-laki dan Perempuan

    Pertanyaan:    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukum berkhitan bagi laki-laki dan perempuan?"
    Jawaban:
  Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat dengan kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitan bagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanya shalat yaitu thaharah, karena jika qulfah (ujung kemaluan) itu dibiarkan, maka kencing yang keluar dari qulfah tersebut sisa-sisanya akan tertinggal disitu dan terkumpullah air di qulfah tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakit waktu kencing. Atau dengan adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila ada sesuatu keluar darinya, qulfah itu akan bernajis.

Merusak Berarti Membeli?

      Pertanyaan:
     Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, wa badu: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buh'ts Al-llmiyyah wal-Ifta telah mengkaji surat yang ditujukan kepada Samahatusy Syaikh, yang mulia, Mufti Umum. Surat tersebut dilayangkan oleh pengaju fatwa, bernama Dr. Abdul Muhsin ad-Dawud. Surat tersebut telah diteruskan kepada Al-Lajnah dari sekretariat umum Haiah Kibaril Ulama (Persatuan Ulama-Ulama Besar), No.3577, tanggal 17-8-1415 H. Yang bersangkutan mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi "Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!" yang ditulis oleh sebagian pemilik pusat-pusat perbelanjaan pada kuintansi yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?

Sabtu, 15 Oktober 2011

Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan?


Pertanyaan:
Apakah boleh seorang perempuan menyembelih binatang, ataukah pekerjaan ini hanya khusus untuk laki-laki?
Jawaban:
Tidak mengapa seorang perempuan menyembelih binatang dan tidak ada perbedaan antara laki-laki atau perempuan, dan keduanya sama saja dalam hal itu. Karena seorang perempuan dahulu pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menggembala kambing, kemudian serigala mengganggu seekor dari kambing-kambingnya dan mendapatinya masih hidup, kemudian dia menyembelihnya. Maka hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apakah boleh memakannya, maka beliau membolehkannya. Hal ini menunjukkan bahwa sembelihan seorang perempuan tidaklah mengapa dan hal itu sama dengan sembelihan seorang laki-laki. Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya.” (QS. Al Maa’idah: 3)

Minggu, 09 Oktober 2011

Hukum Menghadiri Perayaan Bid'ah


Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan menghadiri berbagai perayaan bid’ah semisal perayaan malam maulid Nabi, isra mi’raj, malam nishfu Sya’ban bagi orang yang berkeyakinan bahwa perayaan-perayaan tersebut tidak ada tuntunannya namun dia hadir dalam rangka menjelaskan kebenaran terkait perayaan tersebut?

Senin, 03 Oktober 2011

Hukum Menggunakan Cat Rambut


Pertanyaan:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan pernah ditanya tentang bagaimana hukum mengecat rambut dengan warna-warna tertentu.
Jawaban:
Hukum mengecat rambut diperinci sebagai berikut:
  • Uban disunnahkan dicat (disemir) dengan warna selain hitam, misalnya dengan hinn, al-wasmah, al-katm, dan ash-shafrah. Adapun disemir dengan warna hitam maka itu tidak boleh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Menggabungkan Dua Niat dalam Shalat


Pertanyaan:
Bolehkah memadukan dua shalat dengan satu niat, seperti sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid?
Jawaban:
Yang lebih baik adalah masing-masing niat diberi haknya dari shalat, tahiyyatul masjid 2 rakaat dan sunnah wudhu 2 rakaat. Adapun ketika melakukan satu ibadah dengan diringi tambahan satu niat (yang lain), yakni menjadi dua niat, maka ini ditulis baginya niat amal selebihnya. Dan amal kebaikannya ini dilipatgandakan 10 kali lipat (bahkan) sampai 100 hingga 700 kali lipat. Allah Subhanahu wa Ta'ala melipatgandakan bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala kehendaki.

Makna dan Hukum Aqiqah untuk Anak


Pertanyaan:
Apa makna aqiqah anak, hukumnya wajib ataukah sunnah?
Jawaban:
Aqiqah bagi anak yaitu sembelihan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai rasa syukur kepada-Nya atas nikmat lahirnya seorang anak yang diadakan pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Minggu, 25 September 2011

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?


Pertanyaan:
Apakah menyentuh zakar (kemaluan laki-laki) membatalkan wudhu? sebab, saya mendengar bahwa katanya wudhu tidak batal, apakah ini benar?
Jawaban:
Terdapat dua buah hadits berkenaan dengan menyentuh 'zakar', salah satunya menyebutkan bahwa hal itu membatalkan wudhu.
"Barangsiapa yang menyentuh zakarnya maka hendaklah dia berwudlu'." (HR.Ahmad, Jilid. VI, hal. 406; Sunan Abu Daud (181); Sunan at-Tirmidzi (82); Sunan an-Nasa'i, (444-447) dan Sunan Ibnu Majah (479). Hadits ini adalah hadits yang shahih).

Jumat, 23 September 2011

Makna Ihram dan Sunnah-sunnahnya


Pertanyaan:
Apakah arti ihram dan apa yang disunnahkan bagi orang yang sedang ihram?
Jawaban:
Ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.

Persatuan Meski Berbeda Manhaj dan Aqidah, Bisakah?


Pertanyaan:
Apakah mungkin persatuan itu (akan terwujud) bersamaan dengan berbeda-bedanya Manhaj dan Aqidah ?
Jawaban:
Persatuan tidak akan terwujud bersamaan dengan (adanya berbagai kelompok) yang memiliki bermacam-macam manhaj dan akidah, sebaik-baik bukti akan hal itu adalah: Keadaan bangsa Arab sebelum diutusnya Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam , di mana mereka saat itu berpecah-belah dan saling bertengkar, maka setelah mereka masuk Islam dan berada di bawah bendera tauhid, akidah dan manhajnya menjadi, maka bersatulah mereka, dan berdiri tegaklah daulahnya.

Minggu, 18 September 2011

Hukum Membongkar Kuburan


           Pertanyaan:
Bolehkah membongkar kuburan muslimin atau kuburan orang-orang kafir?
Jawaban:
Dalam hal ini tentunya ada perbedaan antara kuburan orang-orang Islam dan kuburan orang-orang kafir. Membongkar kuburan muslimin adalah tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi hancur. Hal itu dikarenakan membongkar kuburan tersebut menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya, sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan:
"Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup." (1 Shahih, HR. Ahmad (6/58, 105, 168, 200, 364) Abu Dawud (3207) Ibnu Majah (1616) dan yang lain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, lihat Irwa`ul Ghalil: 763, Ahkamul Jana`iz, hal. 233)

Hukum Cincin Kawin dalam Pandangan Islam

             Pertanyaan:
        Apakah hukumnya bila cincin kawin dimana masing-masing calon suami isteri itu memakaikan kepada pasangannya dan tertulis pada cincin laki-laki nama perempuannya dan sebaliknya pada cincin perempuan nama laki-laki itu bersama tanggal lamarannya? Apakah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada salah seorang sahabatnya,
“Carilah (untuk mahar) meskipun hanya berupa cincin besi” (HR. Bukhari 9/216 dan Muslim 9/211-214)
Merupakan dalil yang memperbolehkan cincin kawin?

Hukum Mewakilkan Wanita Saat Melempar Jumrah

             Pertanyaan:
      Seorang wanita menunaikan haji dan telah melaksanakan semua manasiknya (rangkaian ibadah-ibadah dalam haji-pent), kecuali melempar jumrah, ia mewakilkan hal itu pada orang lain karena ia membawa seorang anak kecil. Dan perlu diketahui bahwa haji ini adalah haji wajib baginya. Bagaimana hukumnya?
          Jawaban:
         Hal itu diperbolehkan, dan telah cukup baginya karena melempar jumrah berbahaya bagi wanita, terlebih lagi ia membawa anak kecil.

Kamis, 21 Juli 2011

Hukum Perayaan Hari Kelahiran Nabi (Maulid Nabi)


            Pertanyaan:
Apa hukum perayaan hari kelahiran Nabi? (atau Mauludan di Indonesia,ed)
Jawaban:
Pertama: Malam kelahiran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti, tapi sebagian ulama kontemporer memastikan bahwa itu pada malam kesembilan Rabi'ul Awal, bukan malam kedua belasnya. Kalau demikian, perayaan pada malam kedua belas tidak benar menurut sejarah.
Kedua:Dipandang dari segi syari'at, perayaan itu tidak ada asalnya. Seandainya itu termasuk syari'at Allah, tentu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukannya dan telah menyampaikan kepada umatnya, dan seandainya beliau melakukannya dan menyampaikannya, tentulah syari'at ini akan terpelihara, karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman,

Jumat, 15 Juli 2011

Salafi: Madzhab, Harakah, atau Manhaj?


Pertanyaan:
 “Mengapa perlu menamakan diri dengan Salafiyah, apakah itu termasuk dakwah Hizbiyyah, golongan, madzhab atau kelompok baru dalam Islam ..?”
Jawaban:
Sesungguhnya kata “As-Salaf” sudah lazim dalam terminologi bahasa Arab maupun syariat Islam. Adapun yang menjadi bahasan kita kali ini adalah aspek syari’atnya. Dalam riwayat yang shahih, ketika menjelang wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sayidah Fatimah radhiyallahu ‘anha :

Selasa, 12 Juli 2011

Hukum Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak) Dalam Pandangan Islam


Pertanyaan:
Apa pendapat Islam tentang nikah mut’ah?
Jawaban:
Nikah mut’ah adalah haram dan bathil jika terjadi berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim Rahimahumallah dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Hiyal (6560) dan Muslim dalam kitab An-Nikah (1407), juga terdapat dalam Sunan Tirmidzi dalam kitab An-Nikah (1121), Sunan An-Nasa’i dalam kitab Ash-Shaid wa Adz-Dzaba’ih (4334), Sunan Ibnu Majah dalam kitab An-Nikah (1961), Musnad Ahmad bin Hanbal (1/79), Muwaththa’ Malik dalam kitab An-Nikah (1151), Sunan Ad-Darimi dalam kitab An-Nikah (2197),

Jumat, 08 Juli 2011

Siapakah Thaghut?


Pertanyaan:
Kapan kita menunjuk nama dan diri seseorang sebagai thaghut?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada RasulNya, keluarga besar serta para sahabatnya, wa ba'du:
Hal itu bisa dilakukan, bila dia mengajak kepada kesyirikan, beribadah kepada dirinya, mengklaim mengetahui sesuatu dari ilmu ghaib atau berhukum kepada selian hukum Allah secara sengaja dan lain sebagainya. Ibnu al-Qayyim -rohimahullah- berkata, "Thaghut adalah setiap tindakan yang melampaui batasan, baik terhadap sesuatu yang disembah, diikuti atau dipatuhi."

Senin, 04 Juli 2011

Apakah Berciuman Suami Istri Membatalkan Wudhu?


Pertanyaan:
Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu; apa hukum syariat mengenai status wudhunya?
Jawaban:
Dari Aisyah –radhiallaahu’anha- bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. (Sunan Abu Daud, kitab ath-Thaharah (178-180); Sunan at-Tirmidzi, kitab ath-Thaharah (86); Sunan an-Nasa'i, kitab ath-Thaharah, Jilid I (104); Sunan Ibnu Majah, kitab ath-Thaharah (502)).

Minggu, 03 Juli 2011

Hukum Surat Menyurat Antara Laki-laki dan Perempuan

Pertanyaan:
Jika seorang laki-laki dan seorang wanita saling berkirim surat lalu mereka saling mencintai, apakah ini dianggap haram?
Jawaban:
Perbuatan ini tidak boleh dilakukan karena bisa menimbulkan syahwat antara keduanya dan membangkitkan ambisi untuk saling bertemu dan berjumpa. Banyak terjadi fitnah akibat surat menyurat seperti itu dan menanamkan kesukaan berzina di dalam hati, hal ini bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan keji atau menyebabkan terjerumus. Maka kami nasehatkan, barangsiapa yang menginginkan kemaslahatan dirinya dan melindunginya hendaklah tidak melakukan surat menyurat, obrolan atau lainnya yang sejenis, demi memelihara agama dan kehormatan. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.