Kamis, 30 Juni 2011

Hukum Berobat ke Dokter Laki-laki Bagi Wanita

Pertanyaan:
Apakah boleh seorang laki-laki membawa isterinya ke seorang dokter laki-laki muslim atau kafir untuk mengobatinya dan membukakan auratnya termasuk kemaluannya? Perlu diketahui, bahwa sebagian orang membawa putri-putrinya ke para dokter untuk memeriksakan mereka lalu para dokter itu memberikan sertifikat keperawanan, biasanya mereka lakukan itu ketika telah mendekati waktu pernikahan.

Hukum Orang yang Mengaku Mengetahui Hal-hal Ghaib

Pertanyaan:
Apa hukum orang yang mengaku mengetahui yang ghaib ?
Jawaban:
Hukum orang yang mengaku mengetahui ilmu yang ghaib adalah kafir, karena ia mendustakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala . Dia berfirman.
"Katakanlah : "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan" (QS. An-Naml : 65)

Rabu, 29 Juni 2011

Hukum Cium Tangan


Pertanyaan:
Apa hukum cium tangan? Dan apa hukum mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan, misalnya guru, dan sebagainya? Apa pula hukum mencium tangan paman dan lainnya yang lebih tua? Apakah mencium tangan kedua orang tua ada tuntunannya dalam syari'at? Ada orang yang mengatakan bahwa cium tangan mengandung kehinaan (menghinakan diri sendiri).
Jawaban:

Senin, 27 Juni 2011

Hukum Duduk Istirahat Ketika Shalat

Pertanyaan:
Apakah duduk istirahat saat hendak berdiri dari rakaat pertama ke rakaat kedua, atau dari rakaat ketiga ke rakaat keempat hukumnya wajib, atau sunnah muakkadah?
Jawaban:
Para ulama telah sepakat, bahwa duduknya orang yang shalat setelah bangkit dari sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga, yakni sebelum berdiri ke rakaat berikutnya, tidak termasuk kewajiban shalat, tidak pula termasuk sunnah muakkadahnya. Kemudian ada perbedaan pendapat, apakah hukumnya sunat saja atau memang tidak termasuk kewajiban shalat sama sekali, atau boleh dilakukan oleh yang membutuhkannya karena fisiknya lemah akibat lanjut usia atau karena sakit atau fisiknya yang tidak fit.

Minggu, 26 Juni 2011

Hukum Meninggalkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu  melakukannya?
Jawaban:
Hukumnya, berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya, imannya lemah dan ia terancam bahaya besar yang berupapenyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (QS. Al-Ma'idah: 78-79)

Hukum Taat pada Penguasa yang Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah


Pertanyaan:
Syaikh Ibn Utsaimin ditanya tentang apakah hukum taat kepada penguasa yang tidak berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam?
Jawaban:
Ketaatan kepada penguasa yang tidak berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah RasulNya hanya wajib dilakukan pada selain berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya namun tidak wajib memeranginya karena hal itu bahkan tidak boleh kecuali bila sudah mencapai batas kekufuran, maka ketika itu wajib menentangnya dan dia tidak berhak ditaati kaum muslimin.

Sabtu, 25 Juni 2011

Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam


           Pertanyaan:
Saya seorang pelajar muslim (selama ini saya terjerat oleh kebiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima? Lantas, apa hokum onani? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.
Jawaban:
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.

Kamis, 23 Juni 2011

Hukum Sutrah (Pembatas) dalam Shalat


Pertanyaan:
Apa hukum membuat pembatas untuk shalat. Dan apakah yang berada di shaf kedua juga harus membuat pembatas tersendiri?
Jawaban:
Pengertian sutrah menurut istilah ialah menutup aurat, yaitu antara pusar hingga lutut bagi laki-laki dan seluruh tubuh bagi wanita. Ini termasuk syarat shalat, sehingga shalat itu tidak sah bagi orang yang mampu menutup auratnya tapi ia shalat dengan telanjang atau ada auratnya yang tampak. Jika memang tidak mampu menutup aurat maka itu dibolehkan, dan boleh juga shalat sambil duduk jika yang bisa menutup auratnya menuntut demikian.

Hukum Mengatakan Allah Ada di Mana-mana


Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang ucapan sebagian orang bila ditanya, "Di mana Allah?", lalu mereka menjawab, "Allah berada di setiap tempat (di mana-mana)" atau -hanya bilang- "Allah itu ada." Apakah jawaban seperti ini dinyatakan benar secara muthlaq (tanpa embel-embel)?
Jawaban:
Jawaban semacam itu adalah jawaban yang batil baik secara muthlaq ataupun dengan embel-embel. Bila anda ditanya, "Di mana Allah?", maka jawablah, "Allah berada di langit", sebagaimana jawaban yang diberikan oleh seorang wanita ketika ditanya oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu, lantas dia menjawab, "Dia berada di langit".

Selasa, 21 Juni 2011

Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Berwudhu

Pertanyaan:
Apakah hukum orang yang membaca al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?
Jawaban :
Seseorang boleh membaca al-Qur’an tanpa wudhu bila bacaannya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah shallallahu ‘alaihii wa sallam membaca al-Qur’an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca al-Qur’an dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu.

Hukum Membaca "Shadaqallah..." Ketika Selesai Membaca Al-Qur'an

Pertanyaan:
Bagaimanakah pendapat Anda orang yang mengakhiri bacaan Al-Qur'an dengan (ucapan) 'Shadaqallahul 'Adzhiim?' Apakah kalimat ini ada dasarnya dalam syari'at ? Dan apakah orang yang Mengucapkannya boleh dikatakan sebagai seorang ahli bid'ah ?
Jawaban:
Kami tidak ragu, bahwa kebiasaan ini (mengucapkan 'Shadaqallahul 'Adzim setelah membaca Al-Qur'an) adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan, yang tidak terdapat pada masa As-Salafus Shalih.
Dan patut diperhatikan bahwa bid'ah dalam agama itu tidak boleh ada. Karena bid'ah pada asalnya tidak dikenal (diketahui). Walaupun bid'ah itu kadang-kadang diterima di masyarakat dan dianggap baik, tetapi dia tetap dinamakan bid'ah yang sesat.

Minggu, 19 Juni 2011

Cara Mengoreksi Para Penguasa

Pertanyaan:
Apakah mengoreksi para penguasa melalui mimbar termasuk manhaj para salaf (ulama terdahulu)? Bagaimana cara mereka menasehati para penguasa?
Jawaban:
Mengekspos aib para penguasa dan mengungkapkannya di atas mimbar tidak termasuk manhaj para ulama dahulu, karena hal ini bisa menimbulkan kekacauan dan mengakibatkan tidak dipatuhi dan didengarnya nasehat untuk kebaikan, di samping dapat melahirkan kondisi berbahaya dan sama sekali tidak berguna. Cara yang dianut oleh para ulama dahulu adalah dengan memberikan nasehat secara khusus, yaitu antara mereka dengan para penguasa, atau dengan tulisan, atau melalui para ulama yang biasa berhubungan dengan mereka untuk mengarahkan kepada kebaikan.

Sabtu, 18 Juni 2011

Hukum Mempelajari Injil, Taurat, dan Kitab-kitab Sebelum Al-Qur'an


Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang muslim mempelajari Injil untuk mengetahui firman Allah kepada hamba dan utusan-Nya Isa 'Alaihissallam ?
Jawaban:
Tidak boleh mempelajari sesuatupun dari kitab-kitab sebelum Al-Qur'an baik Injil, Taurat ataupun selain keduanya, karena dua sebab berikut :
Yang pertama, bahwa semua yang bermanfaat di dalamnya maka sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menjelaskannya di dalam Al-Qur'an.
Yang kedua, bahwa Al-Qur'an telah mencukupi atas kitab-kitab tersebut, sebagaimana firman Allah Ta'ala :

Hukum Asuransi Kendaraan (Mobil atau Motor)


Pertanyaan:
Bagaimana hukum syari'at terhadap asuransi konvensional (komersil), khususnya asuransi atas mobil (kendaraan)?
Jawaban:
Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari'at, dalilnya adalah firmanNya:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah:188).
Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan de-ngan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya.

Hukum Jilbab dan Mengenakan Hijab bagi Wanita Tua


Pertanyaan:
Bolehkah wanita tua yang berusia 70-an atau 90-an membukakan wajahnya terhadap terhadap kerabatnya yang bukan mahramnya?
Jawaban:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 60).

Cukupkah Berislam Hanya dengan Syahadat Saja?


Pertanyaan:
Apakah cukup dengan rukun Islam pertama saja, yaitu syahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah atau harus dengan adanya hal-hal yang lain sehingga keislaman seseorang menjadi sempurna?
Jawaban:
Bila seorang kafir bersyahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah dengan setulus-tulusnya dan seyakin-yakinnya, dia mengetahui konsekuensinya dan mengamalkannya berdasarkan hal itu, maka dia telah masuk ke dalam Islam. Kemudian dia diminta untuk melakukan shalat dan hukum-hukum Islam yang lainnya. Oleh karena itu, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda kepadanya,

Jumat, 17 Juni 2011

Hukum Mengenai Shaf Wanita dalam Shalat


Pertanyaan:
Apakah dalam shaf wanita disyaratkan harus lurus dan teratur? Apakah hukum shaf yang pertama dengan shaf yang lainnya sama bagi wanita terkhususkan bila tempat shalat mereka jauh terpisah/tersendiri dari tempat jamaah laki-laki?
Jawaban:
Apa yang disyariatkan dalam shaf lelaki juga berlaku bagi shaf wanita dari sisi kelurusan dan keteraturannya. Shaf yang ada harus disempurnakan (dipenuhi) terlebih dahulu, baru dibuat shaf yang berikutnya dan celah yang ada harus ditutup. Apabila di antara shaf wanita dengan shaf lelaki tidak ada penutup, maka sebaik-baik shaf mereka (para wanita) adalah yang paling akhir karena lebih jauh dari lelaki sebagaimana disebutkan dalam hadits1. Namun bila ada pemisah dan penutup antara shaf keduanya maka yang tampak adalah shaf terdepanlah yang paling baik bagi mereka, karena hilangnya perkara yang dikhawatirkan dan juga karena maslahat lebih dekat dengan imam.

Lomba Apa Saja yang Dibolehkan dalam Syariat?

Pertanyaan:
“Apa parameter untuk menilai perlombaan yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan?”
Jawaban:
Diperbolehkan lomba lari, lomba perahu dan lempar lembing jika tanpa taruhan.
Diperbolehkan lomba pacuan kuda, pacuan onta dan memanah mesi dengan taruhan.
Sedangkan perlombaan ilmiah menurut kami diperbolehkan jika dalam perlombaan tersebut terdapat unsur memotivasi untuk menghafal dan mengulang apa yang telah dipelajari.

Hukum Menghafalkan Al-Qur'an


Pertanyaan:
Apakah wajib bagi setiap penuntut ilmu menghafal Al Qur’an Al Karim?

Jawaban:
Menghafalkan Al Qur’an termasuk perkara kifayah artinya jika sebagian orang sudah melakukan hal ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Jadi, tidaklah wajib bagi setiap individu untuk mengahafalkannya karena tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya hal ini. (Fatawa Al Imaarat : 53) (Namun tentu saja menghafal Qur’an memiliki banyak keutamaan, karena para ulama dan ahli ilmu juga menghafal Qur’an –ed)

Hukum Memakai Emas Putih atau Platinum


Pertanyaan:
Sudah tersebar di sebagian orang khususnya pria penggunaan emas yang disebut “emas putih”. Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan, cincin atau pena. Orang-orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning seperti yang kita kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang merubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga ia seperti menjadi logam lain. Emas ini sering digunakan akhir-akhir ini dan menjadi rancu akan hukumnya pada kebanyakan orang. Kami harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih ini. Semoga Allah membalas amalan kalian dengan kebaikan atas perjuangan pada Islam dan kaum muslimin.

Kamis, 16 Juni 2011

Hukum Kencing Berdiri


Pertanyaan:
Bolehkan seseorang kencing sambil berdiri bila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya?
Jawaban:
Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Hudzaifah -rodliallaahu'anhu-, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan menuju ujung tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. (Disepakati keshahihannya. HR. Al-Bukhari dalam al-Wudhu' (2224); Muslim dalam ath-Thaharah (273)).

Hukum Berdiri Menyambut Orang yang Datang


Pertanyaan: 
Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa?  
Jawaban:
Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri untuk menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian ini termasuk kesempurnaan etika. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan beliau. (HR. Abu Daud dalam al-Adab (5217); At-Tirmidzi dalam al-Manaqib (3871)).

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Kafir

Pertanyaan:  Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan darahnya untuk orang-orang muslim?  
Jawaban: Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya, baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi sipenerima (resipien) dan si penerima membutuhkan darah tersebut.

Hukum Menyemir Rambut Warna-warni


Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum menyemir rambut dengan warna merah, kuning atau warna lain?
Jawaban:
Menyemir rambut dengan warna yang bermacam-macam adalah suatu mode yang sedang trend dan mereka menyebutnya dengan semir. Terkadang anda menemukan sebagian pelancong wanita dari negara-negara barat tampil di hadapan kaum laki-laki dengan kepala dan muka terbuka (tanpa kain penutup). Bahkan sebagian mereka menyemir rambutnya dengan warna merah, sebagian lagi dengan warna kuning dan sebagian lagi dengan warna biru dan warna-warna lainnya, di mana hal itu dimak-sudkan untuk memalingkan atau mengundang pandangan serta menyebarkan fitnah kepada anak-anak muda. Sayangnya kemudian penampilan dan keburukan tersebut ditiru oleh kaum wanita di negara-negara Arab dan negara-negara yang pendu-duknya mayoritas muslim, bahkan terkadang suami mereka memerintahkannya, karena suami mereka melihat para pelancong wanita dari negara-negara barat yang berpenampilan demikian sangat mempesona hatinya, sehingga suami mereka merasa senang.